Indikator Mutu Nasional (IMN)
Informasi resmi mengenai 13 Indikator Mutu Nasional (IMN) serta laporan grafik capaian mutu pelayanan RSU Sebening Kasih periode Tahun 2025.
13 Indikator Mutu Nasional Rumah Sakit
RSU Sebening Kasih berkomitmen menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang bermutu tinggi dan mengutamakan keselamatan pasien dengan memantau, mengevaluasi, serta mempublikasikan capaian 13 Indikator Mutu Nasional (IMN) Tahun 2025 secara berkala dan transparan.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Permenkes RI) Nomor 30 Tahun 2022
Tentang: Indikator Nasional Mutu Pelayanan Kesehatan Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Dokter Gigi, Klinik, Pusat Kesehatan Masyarakat, Rumah Sakit, Laboratorium Kesehatan, dan Unit Transfusi Darah.
Laporan Capaian Mutu Periode Tahun 2025
Klik pada masing-masing indikator untuk melihat grafik laporan capaian.
Kepatuhan Kebersihan Tangan (Hand Hygiene)
Tingkat kepatuhan seluruh tenaga kesehatan dalam melakukan kebersihan tangan sesuai standar 6 langkah dan 5 momen WHO.
Kepatuhan Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD)
Kepatuhan tenaga kesehatan dalam memakai APD lengkap sesuai dengan indikasi paparan risiko dan prosedur tindakan medis.
Kepatuhan Identifikasi Pasien
Kepatuhan petugas dalam memverifikasi identitas pasien (minimal nama dan tanggal lahir/no. RM) sebelum tindakan dan pemberian obat.
Waktu Tanggap Operasi Seksio Sesarea Emergensi (SC Cito)
Kecepatan pelayanan operasi seksio sesarea darurat terhitung sejak keputusan operasi diambil hingga insisi pertama dimulai (≤ 30 menit).
Waktu Tunggu Rawat Jalan
Tenggang waktu yang dibutuhkan pasien mulai dari proses administrasi pendaftaran hingga dilayani oleh dokter spesialis di poliklinik.
Penundaan Operasi Elektif
Tingkat kepatuhan jadwal operasi terencana dan evaluasi keterlambatan operasi elektif yang disebabkan oleh kendala teknis rumah sakit.
Kepatuhan Waktu Visite Dokter Spesialis
Kepatuhan Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP) dalam melaksanakan kunjungan visite rawat inap pada kurun waktu standar (06.00 - 14.00 WIB).
Pelaporan Hasil Kritis Laboratorium
Kecepatan petugas laboratorium dalam menyampaikan hasil pemeriksaan kritis kepada dokter penanggung jawab pasien (≤ 30 menit).
Kepatuhan Penggunaan Formularium Nasional (FORNAS)
Kesesuaian peresepan daftar obat bagi pasien jaminan (BPJS Kesehatan) terhadap standar Formularium Nasional Kemenkes.
Kepatuhan Terhadap Alur Klinis (Clinical Pathway)
Kepatuhan pelaksanaan penatalaksanaan medis pasien rawat inap sesuai dengan panduan alur klinis yang telah ditetapkan rumah sakit.
Kepatuhan Upaya Pencegahan Risiko Pasien Jatuh
Pemasangan penanda risiko jatuh (gelang/pita kuning) dan implementasi intervensi pencegahan jatuh pada pasien rawat inap.
Kecepatan Respon Terhadap Komplain
Kecepatan dan ketepatan rumah sakit dalam menanggapi, menindaklanjuti, dan menyelesaikan keluhan maupun masukan dari pasien dan keluarga.
Kepuasan Pasien dan Keluarga
Tingkat kepuasan masyarakat terhadap keseluruhan mutu sarana, keramahan petugas, kejelasan informasi, dan pelayanan medis rumah sakit.